Posts

Showing posts from June, 2015

Penjelasan tentang Haji

DEFINISI HAJI Secara literal, haji adalah maksud atau tujuan. Secara terminologi syariah haji adalah bermaksud pergi ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji (قصد البيت الحرام للنسك) DALIL DASAR HUKUM HAJI Hukum haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim (fardhu 'ain) yang mampu melaksanakannya secara finansial dan fisikal. Dalil dasar Quran dan hadits terkait ibadah haji: kewajiban haji, macam-macam haji, syarat rukun haji. - QS Ali Imron 3:97 ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. - Hadits sahih riwayat Bukhori dan Muslim (muttafaq alaih) بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلا Artinya: Islam dibangun atas lima hal: Dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, haji ke Baitullah ba

Hukum Jual Beli di dalam Mesjid

Hukum Jual Beli di Masjid           Masjid adalah tempat yang digunakan untuk sholat, dzikir dan membaca al-Qur’an. Tetapi kita dapatkan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dan menerima tamu di dalam masjid. Apakah dibolehkan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid ?           Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini, hal itu terkait dengan perbedaan pendapat di dalam memahami hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :           إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُولُوا : لاَ أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا : لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ           “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.” Dan jika kamu melihat orang mencari barang yang hilang di masjid, maka katakanlah :“Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu”