Tentang Nazar

Saya ingin bertanya tentang kasus di bawah ini : Ada 3 bersaudara, sebut saja A,B dan C. Suatu ketika C sakit hingga kondisinya kritis. Alhamdulillah beberapa bulan kemudian C sembuh seperti sedia kala. Ternyata tanpa sepengetahuan A, saat si C sakit, si B telah bernadzar akan menyembelih 2 ekor kambing jika si C sembuh. Sampai saat ini si B belum memenuhi nadzarnya karena alasan ekonomi. Si A bermaksud mengambil sebagian tanggung jawab memenuhi nadzar tersebut dengan menyumbang 1 ekor kambing, dengan demikian si B hanya perlu menyembelih 1 kambing saja.

Apakah cara tersebut diperbolehkan? Terima kasih sebelumnya atas jawaban pencerahannya, Pak Ustadz.

Wassalamualaykum wrwb
MMArkansas

Jawaban
Assalamualaikum
Pertama Nazar adalah termasuk ibadah yang wajib dilaksanakan. Namun kalau orang yg bernazar itu tidak mampu, dia boleh untuk menangguhkan nazar sampai dia mampu. Kalau ada orang lain yang bisa memenuhi nazarnya boleh saja, dan hutang nazar orang itu selesai.
Naumun kalau nazarnya bersifat dosa, seperti saya bernazar tidak akan berkunjung kerumah paman saya, maka nazarnya wajib dibatalkan, karena itu termasuk dosa memutuskan hubungan silaturahim. Namun untuk membatalkan nazar dia harus membayar kafarah yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. (5:89)


Mohamad Joban
(Konsultasi Ustadz Imsis)

Comments

Popular posts from this blog

Doa Majelis

Kupenuhi PanggilanMu ya Allah

Perjuangan seorang ibu "Titi Marsutji Binti Iskak" (Part 1)