Makna Sunnah
Diambil dari buku-buku,summary : Dept Dakwah IMSA
- Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam oleh Dr. Musthafa As-Siba'i (terjemah dan kata pengantar oleh Dr. Nurcholish Madjid) dan
- Kedudukan Sunnah Rasulullah SAW dalam Islam oleh Syaikh Al Albani
===================
Makna Sunnah
Sunnah menurut bahasa: jalan baik yang terpuji maupun tercela.
Rasul SAW bersabda:
"Barangsiapa membuat sunnah yang terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barangsiapa menciptakan sunnah yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat." (Hadith riwayat Bukhari & Muslim)
Sunnah menurut istilah ahli hadith: Segala sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, biografi, baik sebelum ataupun sesudah kenabian. Pengertian ini sama dengan pengertian hadith.
Sunnah menurut pengertian dan istilah ahli usul: Segala sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang bersangkutan dengan hukum.
Inilah pengertian yang dimaksudkan dengan sabda Rasul SAW:
"Sesungguhnya aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara tidak akan kamu sesat selama kamu berpegang dengan keduanya: iaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasulnya". (Hadith riwayat Malik)
Sunnah menurut ahli fiqh: Segala sesuatu yang diterima dari Nabi saw dengan tidak difardukan dan tidak diwajibkan dinamakan sunnah. Imbangannya ialah wajib, haram, makruh dan mubah.
1. Contoh sunnah (hadith) perkataan ialah:
"Sesungguhnya semua amal itu dengan niat." (Riwayat Bukhari, Muslim)
2. Contoh sunnah (hadith) perbuatan ialah:
"Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Contoh sunnah (hadith) persetujuan. Persetujuan adalah:
(a) Nabi SAW membenarkan apa yang diperbuat oleh seorang sahabat dengan tidak mencegah atau menyalahkan serta menunjukkan kerelaannya;
(b) menerangkan kebagusan yang diperbuat itu serta menguatkan.
Khalid bin Walid pernah memakan dab (serupa binatang biawak) kemudian dikemukakan orang kepada Nabi saw. Nabi saw sendiri enggan memakannya, maka bertanya sebagian sahabat:
"Adakah diharamkan makannya ya Rasulullah? Lalu ia bersabda: Tidak! cuma binatang itu tidak ada di negeri kaumku, kerana itu aku tidak gemar kepadanya."
Pentingnya As-Sunnah untuk Memahami Al-Qur’an dan Contoh-Contohnya
Firman Allah ta’ala :
”Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan mereka….” [QS. Al-Maaidah : 38].
Ayat ini merupakan contoh yang baik dalam masalah ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat muthlaq. Demikian pula dengan tangan. Jadi, sunnah qauliyah menerangkan yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri yang mencuri ¼ dinar dengan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Tidak dipotong tangan kecuali mencapai ¼ dinar atau lebih” [Diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim].
Sebagaimana sunnah menerangkan maksud “tangan” dengan perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, perbuatan shahabatnya, dan ijma’ bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri pada batas pergelangan, sebagaimana telah dikenal dalam kitab-kitab hadits.
Demikian pula ketika sunnah qauliyyah menerangkan ayat tentang tayamum :
”Usaplah pada wajah-wajah dan tangan-tangan kalian….” [QS. Al-Maidah : 6].
Maksud tangan di sini adalah telapak tangan. Hal itu berdasarkan pada sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Tayamum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya dari hadits ‘Ammar bin Yaasir radliyallaahu ‘anhu].
Demikian pula sebagian ayat-ayat yang lain tidak mungkin dipahami dengan pemahaman yang benar sesuai dengan keinginan Allah ta’ala kecuali dari jalan Sunnah seperti :
Firman Allah ta’ala :
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kedhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orangyang mendapatkan petunjuk” [QS. Al-An’am : 82].
Para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memahami perkataan beliau, yaitu adh-dhulm (الظلم) secara umum yang mencakup segala macam bentuk kedhaliman walaupun kecil. Oleh karena itu ayat ini menjadi berat bagi mereka, sehingga mereka berkata : “Ya Rasulullah, siapa di antara kami yang tidak mencampur keimanannya dengan kedhaliman ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab :
”Tidak demikian yang dimaksud ! Tetapi yang dimaksud dengan adh-dhulm (kedhaliman) di sini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman : “Sesungguhnya syirik itu adalah kedhaliman yang besar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya].
Firman Allah ta’ala :
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” [QS. An-Nisaa’ : 101].
Dhahir ayat ini menghendaki dikerjakannya shalat qashar dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut. Oleh karena itu shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya : “Apakah kita mengqashar padahal telah aman ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Ini adalah shadaqah, Allah bershadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah shadaqah-Nya”.
Firman Allah ta’ala :
”Telah diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…” [QS. Al-Maidah : 3].
As-Sunnah menerangkan bahwa bangkai yang halal adalah bangkai belalang dan ikan. Sedangkan hati dan limpa termasuk darahyang halal. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu : bangkai belalang dan ikan (semua jenis ikan) serta hati dan limpa” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi secara marfu’ dan mauquf. Adapun hadits yang bersanad mauquf adalah shahih yang dihukumi dengan marfu’. Hal tersebut dikarenakan bahwa perkataan tersebut tidak mungkin diucapkan hanya berdasarkan ra’yu semata].
Firman Allah ta’ala :
”Katakanlah : “Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor. Atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-An’am : 145].
Kemudian datanglah Sunnah yang mengharamkan sesuatu yang tidak disebut dalam ayat ini seperti sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku pencakar tajam adalah haram”.
Dalam bab ini ada hadits-hadits lain yang melarang dari hal selain itu seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada waktu perang Khaibar :
”Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari (memakan) himar yang jinak karena rijs (kotor)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Firman Allah ta’ala :
”Katakanlah : Siapa yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yng baik ?” [QS. Al-A’raf : 32].
As-Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang shahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lainnya ada emas. Kemudian beliau bersabda :
”Kedua hal ini (sutera dan emas) haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi para wanitanya” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan beliau menshahihkannya].
Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak dan ma’ruf, baik dalam Shahihain ataupun selainnya. Dan banyak lagi contoh-contoh lain yang dikenal di kalangan ahlul-‘ilmi tentang hadits dan fiqh.
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya Sunnah dalam syari’at Islam. Karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk menleihat contoh yang telah lewat. Terlebih lagi dari contoh lain yang tidak disebutkan. Kita akan yakin bahwasannya tidak ada jalan untuk memahami Al-Qur’an dengan pemahaman benar kecuali dengan diiringi As-Sunnah. Contoh yang pertama, pemahaman para shahabat dari kata dhulm (ظلم) yang tersebut dalam ayat, menurut dhahirnya saja. Padahal mereka (para shahabat) adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud : “Yang paling utama dari umat ini yang paling baik hatinya dan paling tidak berbuat takalluf (memberatkan diri secara berlebihan).
Namun walaupun demikian, mereka salah dalam memahaminya. Kalaulah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar; bahwasannya dhulm (ظلم) dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik. Niscaya kita tidak akan mengikuti kesalahan tersebut.
Akan tetapi Allah ta’ala melindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Contoh yang kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam meng-qashar dalam safar dan waktu aman --- jika kita berpendapat kepada pensyaratan “takut” sebagaimana dhahir ayat --- sebagaimana timbul yang demikian pada sebagian shahabat. Jika mereka tidak melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meng-qashar, dan mereka pun meng-qashar bersamanya dalam keadaan aman.
Dalam contoh yang ketiga, kalaulah tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik yang dihalalkan bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati, dan limpa.
Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagianya telah disebutkan niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allahbagi kita melalui lisan Nabi-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam seperti binatang buas, atau burung yang mempunyai kuku pencakar.
Demikian pula contoh yang kelima. Kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan Allah melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan sutera bagi laki-laki. Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf :
As-Sunnah itu menjelaskan Al-Kitab (menyampaikan pemahaman kepada Kitab)
Kesesatan Para Pengingkar Sunnah
Di antara hal yang memprihatinkan adalah ditemuinya sebagian mufassirin dan penulis-penulis sekarang ini yang berpendapat dengan membolehkan dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan memakan binatang buas dan memakai emas serta sutera bagi laki-laki karena bersandar dengan Al-Qur’an semata.
Dewasa ini telah ditemukan satu kelompok yang menamakan qur’aniyyin yang menafsirkan Al-Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka, tanpa meminta bantuan dengan As-Sunnah Ash-Shahiihah.
Bagi mereka As-Sunnah hanya sebagai pengikut hawa nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka mereka berpegang dengannya dan yang tidak sesuai mereka buang ke belakang punggung mereka.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan tentang mereka dalam hadits yang shahih :
Salah seorang dari kalian betul-betul akan menjumpai seseorang yang sedang duduk di singgasananya, kemudian datang urusanku kepadanya dari apa yang aku perintahkan atau aku larang, maka dia berkata,”Aku tidak tahu! Semua yang kami dapatkan di dalam Kitabullah itulah yang kami ikuti” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].
Dalam riwayat lain : Dia berkata : “Apa-apa yang kami jumpai (pada Al-Qur’an) sebagai sesuatu yang haram, maka kami mengharamkannya”. Berkata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya (hadits) bersamanya”
Dan diriwayat yang lain lagi : Berkata (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) :
”Ketahuilah, sesungguhnya semua yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah seperti apa yang dilarang oleh Allah”
Bahkan juga di antara yang memprihatinkan bahwa sebagian penulis yang menulis kitab-kitab dalam syari’at Islam dan aqidah Islam menyebutkan dalam muqaddimah-nya bahwa dia menyusun kitab tersebut tanpa rujukan selain Al-Qur’an.
Hadits shahih di atas menjelaskan secara tegas bahwa syari’at Islam bukan Al-Qur’an saja, melainkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Barangsiapa berpegang dengan salah satunya, berarti dia tidak berpegang dengan yang lain. Padahal masing-masing dari keduanya memerintahkan untuk berpegang dengan yang lain seperti firman Allah :
”Barangsiapa mentaati Rasul berarti dia mentaati Allah” [QS. An-Nisaa’ : 80].
”Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].
”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” [QS. Al-Ahzab : 36].
”Apa-apa yang disampaikan Rasul kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah…” [QS. Al-Hasyr : 7].
Sehubungan dengan ayat terakhir ini (QS. Al-Hasyr : 7), ada kejadian yang menakjubkan dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu yaitu bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepadanya kemudian berkata kepadanya : “Kamukah yang berkata bahwa Allah melaknat namishaat ( = wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanaamishaat ( = wanita yang dicabut rambut alisnya) dan waasyimaat ( = wanita yang membuat tato) ?”. Ibnu Mas’ud menjawab,”Ya, benar”. Perempuan tadi berkata,”Aku telah membaca Kitabullah dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan”. Maka Ibnu Mas’ud menjawab,”Jika kamu betul-betul membacanya, niscaya engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca :
”Apa-apa yang disampaikan Rasul kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah…” (QS. Al-Hasyr : 7).
Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Allah melaknat An-Naamishaat…..” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Tidak Cukup Pengertian Bahasa Saja untuk Memahami Al-Qur’an
Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasannya tidak mungkin seorang memahami Al-Qur’an walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya jika tidak dibantu dengan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik qauliyyah maupun fi’liyyah. Karena dia tidak mungkin lebih alim atau lebih mahir dalam bahasa Arab daripada para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang Al-Qur’an turun dengan bahasa mereka dan pada waktu tersebut belum tercampur bahasa ‘ajam, awam, dan lahn (kesalahan bahasa). Namun walaupun demikian, mereka para shahabat telah salah dalam memahami ayat-ayat yang telah lewat, ketika mereka hanya bersandar dengan bahasa mereka saja.
Atas dasar itu jelaslah bahwasannya seseorang jika semakin alim dalam sunnah, dia lebih pantas untuk memahami Al-Qur’an dan mengambil istinbath hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh tentang sunnah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menganggap sunnah dan tidak pula meliriknya sama sekali ? Oleh karena itu sudah merupakan suatu kaidah yang disepakati oleh ahli ilmu bahwasannya Al-Qur’an ditafsirkan dengan As-Sunnah
[1], kemudian dengan perkataan shahabat…..dan seterusnya.
Dari sini jelas bagi kita sebab-sebab kesesatan tokoh-tokoh Ahli Kalam dulu dan sekarang serta perbedaan mereka dengan as-salafush-shalih radliyallaahu ‘anhum dalam keyakinan-keyakinan mereka terutama dalam hukum-hukum mereka, karena jauhnya ahlul-kalam dari Sunnah dan dangkalnya pengetahuan mereka tentang Sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat tentang shifat (Allah) dan yang lainnya dengan akal dan nafsu mereka.
Betapa indahnya perkataan dalam kitab Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah halaman 212 cetakan ke-4 : “Bagaimana mungkin kita berbicara tentang pokok agama orang yang tidak menerima agamanya dari Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil dari Kitabullah tetapi tidak menerima penafsiran Kitabullah dari hadits-hadits Rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para shahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar. Karena para shahabat tidak hanya meriwayatkan matan Al-Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar Al-Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajarinya dengan makna-maknanya. Barangsiapa tidak menempuh jalan mereka berarti berbicara dengan pikirannya sendiri. Barangsiapa berbicara dengan pikirannya dan sangkaannya sendiri tentang agama Allah ini, serta tidak menerimanya dari Al-Kitab, dia berdosa walaupun kebetuln benar. Barangsiapa mengambil Kitab dan Sunnah, dia mendapatkan pahala walaupun salah (dalam berijtihad). Tetapi jika benar, akan dilipatkan pahalanya”.
Kemudian berkata di halaman 217 : “Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tunduk pepada perintahnya dan menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang bathil yang dinamakan ma’qul (logis), atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat-pendapat manusia dan sampah-sampah pikiran mereka di atasnya. Kita menyendirikan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam berhukum, patuh, tunduk, sebagaimana kita mentauhidkan Allah subhaanahu wa ta’ala dalam ibadah, ketundukan. Kehinaan, inabah, dan tawakal.
Kesimpulannya : Sesungguhnya wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan Al-Qur’an dengan As-Sunnah dari sisi kewajiban mengambil dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya bersama-sama. Karena ini adalah penjamin mereka agar tidak berpaling ke kiri dan ke kanan. Agar mereka tidak mundur dengan kesesatan sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan :
”Aku tingalkan pada kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga Haudl” [Diriwayatkan oleh Malik dan Al-Hakim, dengan sanad hasan].
--
- Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam oleh Dr. Musthafa As-Siba'i (terjemah dan kata pengantar oleh Dr. Nurcholish Madjid) dan
- Kedudukan Sunnah Rasulullah SAW dalam Islam oleh Syaikh Al Albani
===================
Makna Sunnah
Sunnah menurut bahasa: jalan baik yang terpuji maupun tercela.
Rasul SAW bersabda:
"Barangsiapa membuat sunnah yang terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barangsiapa menciptakan sunnah yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat." (Hadith riwayat Bukhari & Muslim)
Sunnah menurut istilah ahli hadith: Segala sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, biografi, baik sebelum ataupun sesudah kenabian. Pengertian ini sama dengan pengertian hadith.
Sunnah menurut pengertian dan istilah ahli usul: Segala sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang bersangkutan dengan hukum.
Inilah pengertian yang dimaksudkan dengan sabda Rasul SAW:
"Sesungguhnya aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara tidak akan kamu sesat selama kamu berpegang dengan keduanya: iaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasulnya". (Hadith riwayat Malik)
Sunnah menurut ahli fiqh: Segala sesuatu yang diterima dari Nabi saw dengan tidak difardukan dan tidak diwajibkan dinamakan sunnah. Imbangannya ialah wajib, haram, makruh dan mubah.
1. Contoh sunnah (hadith) perkataan ialah:
"Sesungguhnya semua amal itu dengan niat." (Riwayat Bukhari, Muslim)
2. Contoh sunnah (hadith) perbuatan ialah:
"Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Contoh sunnah (hadith) persetujuan. Persetujuan adalah:
(a) Nabi SAW membenarkan apa yang diperbuat oleh seorang sahabat dengan tidak mencegah atau menyalahkan serta menunjukkan kerelaannya;
(b) menerangkan kebagusan yang diperbuat itu serta menguatkan.
Khalid bin Walid pernah memakan dab (serupa binatang biawak) kemudian dikemukakan orang kepada Nabi saw. Nabi saw sendiri enggan memakannya, maka bertanya sebagian sahabat:
"Adakah diharamkan makannya ya Rasulullah? Lalu ia bersabda: Tidak! cuma binatang itu tidak ada di negeri kaumku, kerana itu aku tidak gemar kepadanya."
Pentingnya As-Sunnah untuk Memahami Al-Qur’an dan Contoh-Contohnya
Firman Allah ta’ala :
”Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan mereka….” [QS. Al-Maaidah : 38].
Ayat ini merupakan contoh yang baik dalam masalah ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat muthlaq. Demikian pula dengan tangan. Jadi, sunnah qauliyah menerangkan yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri yang mencuri ¼ dinar dengan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Tidak dipotong tangan kecuali mencapai ¼ dinar atau lebih” [Diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim].
Sebagaimana sunnah menerangkan maksud “tangan” dengan perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, perbuatan shahabatnya, dan ijma’ bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri pada batas pergelangan, sebagaimana telah dikenal dalam kitab-kitab hadits.
Demikian pula ketika sunnah qauliyyah menerangkan ayat tentang tayamum :
”Usaplah pada wajah-wajah dan tangan-tangan kalian….” [QS. Al-Maidah : 6].
Maksud tangan di sini adalah telapak tangan. Hal itu berdasarkan pada sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Tayamum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya dari hadits ‘Ammar bin Yaasir radliyallaahu ‘anhu].
Demikian pula sebagian ayat-ayat yang lain tidak mungkin dipahami dengan pemahaman yang benar sesuai dengan keinginan Allah ta’ala kecuali dari jalan Sunnah seperti :
Firman Allah ta’ala :
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kedhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orangyang mendapatkan petunjuk” [QS. Al-An’am : 82].
Para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memahami perkataan beliau, yaitu adh-dhulm (الظلم) secara umum yang mencakup segala macam bentuk kedhaliman walaupun kecil. Oleh karena itu ayat ini menjadi berat bagi mereka, sehingga mereka berkata : “Ya Rasulullah, siapa di antara kami yang tidak mencampur keimanannya dengan kedhaliman ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab :
”Tidak demikian yang dimaksud ! Tetapi yang dimaksud dengan adh-dhulm (kedhaliman) di sini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman : “Sesungguhnya syirik itu adalah kedhaliman yang besar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya].
Firman Allah ta’ala :
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” [QS. An-Nisaa’ : 101].
Dhahir ayat ini menghendaki dikerjakannya shalat qashar dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut. Oleh karena itu shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya : “Apakah kita mengqashar padahal telah aman ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Ini adalah shadaqah, Allah bershadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah shadaqah-Nya”.
Firman Allah ta’ala :
”Telah diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…” [QS. Al-Maidah : 3].
As-Sunnah menerangkan bahwa bangkai yang halal adalah bangkai belalang dan ikan. Sedangkan hati dan limpa termasuk darahyang halal. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu : bangkai belalang dan ikan (semua jenis ikan) serta hati dan limpa” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi secara marfu’ dan mauquf. Adapun hadits yang bersanad mauquf adalah shahih yang dihukumi dengan marfu’. Hal tersebut dikarenakan bahwa perkataan tersebut tidak mungkin diucapkan hanya berdasarkan ra’yu semata].
Firman Allah ta’ala :
”Katakanlah : “Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor. Atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-An’am : 145].
Kemudian datanglah Sunnah yang mengharamkan sesuatu yang tidak disebut dalam ayat ini seperti sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku pencakar tajam adalah haram”.
Dalam bab ini ada hadits-hadits lain yang melarang dari hal selain itu seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada waktu perang Khaibar :
”Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari (memakan) himar yang jinak karena rijs (kotor)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Firman Allah ta’ala :
”Katakanlah : Siapa yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yng baik ?” [QS. Al-A’raf : 32].
As-Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang shahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lainnya ada emas. Kemudian beliau bersabda :
”Kedua hal ini (sutera dan emas) haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi para wanitanya” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan beliau menshahihkannya].
Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak dan ma’ruf, baik dalam Shahihain ataupun selainnya. Dan banyak lagi contoh-contoh lain yang dikenal di kalangan ahlul-‘ilmi tentang hadits dan fiqh.
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya Sunnah dalam syari’at Islam. Karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk menleihat contoh yang telah lewat. Terlebih lagi dari contoh lain yang tidak disebutkan. Kita akan yakin bahwasannya tidak ada jalan untuk memahami Al-Qur’an dengan pemahaman benar kecuali dengan diiringi As-Sunnah. Contoh yang pertama, pemahaman para shahabat dari kata dhulm (ظلم) yang tersebut dalam ayat, menurut dhahirnya saja. Padahal mereka (para shahabat) adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud : “Yang paling utama dari umat ini yang paling baik hatinya dan paling tidak berbuat takalluf (memberatkan diri secara berlebihan).
Namun walaupun demikian, mereka salah dalam memahaminya. Kalaulah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar; bahwasannya dhulm (ظلم) dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik. Niscaya kita tidak akan mengikuti kesalahan tersebut.
Akan tetapi Allah ta’ala melindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Contoh yang kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam meng-qashar dalam safar dan waktu aman --- jika kita berpendapat kepada pensyaratan “takut” sebagaimana dhahir ayat --- sebagaimana timbul yang demikian pada sebagian shahabat. Jika mereka tidak melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meng-qashar, dan mereka pun meng-qashar bersamanya dalam keadaan aman.
Dalam contoh yang ketiga, kalaulah tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik yang dihalalkan bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati, dan limpa.
Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagianya telah disebutkan niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allahbagi kita melalui lisan Nabi-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam seperti binatang buas, atau burung yang mempunyai kuku pencakar.
Demikian pula contoh yang kelima. Kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan Allah melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan sutera bagi laki-laki. Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf :
As-Sunnah itu menjelaskan Al-Kitab (menyampaikan pemahaman kepada Kitab)
Kesesatan Para Pengingkar Sunnah
Di antara hal yang memprihatinkan adalah ditemuinya sebagian mufassirin dan penulis-penulis sekarang ini yang berpendapat dengan membolehkan dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan memakan binatang buas dan memakai emas serta sutera bagi laki-laki karena bersandar dengan Al-Qur’an semata.
Dewasa ini telah ditemukan satu kelompok yang menamakan qur’aniyyin yang menafsirkan Al-Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka, tanpa meminta bantuan dengan As-Sunnah Ash-Shahiihah.
Bagi mereka As-Sunnah hanya sebagai pengikut hawa nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka mereka berpegang dengannya dan yang tidak sesuai mereka buang ke belakang punggung mereka.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan tentang mereka dalam hadits yang shahih :
Salah seorang dari kalian betul-betul akan menjumpai seseorang yang sedang duduk di singgasananya, kemudian datang urusanku kepadanya dari apa yang aku perintahkan atau aku larang, maka dia berkata,”Aku tidak tahu! Semua yang kami dapatkan di dalam Kitabullah itulah yang kami ikuti” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].
Dalam riwayat lain : Dia berkata : “Apa-apa yang kami jumpai (pada Al-Qur’an) sebagai sesuatu yang haram, maka kami mengharamkannya”. Berkata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya (hadits) bersamanya”
Dan diriwayat yang lain lagi : Berkata (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) :
”Ketahuilah, sesungguhnya semua yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah seperti apa yang dilarang oleh Allah”
Bahkan juga di antara yang memprihatinkan bahwa sebagian penulis yang menulis kitab-kitab dalam syari’at Islam dan aqidah Islam menyebutkan dalam muqaddimah-nya bahwa dia menyusun kitab tersebut tanpa rujukan selain Al-Qur’an.
Hadits shahih di atas menjelaskan secara tegas bahwa syari’at Islam bukan Al-Qur’an saja, melainkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Barangsiapa berpegang dengan salah satunya, berarti dia tidak berpegang dengan yang lain. Padahal masing-masing dari keduanya memerintahkan untuk berpegang dengan yang lain seperti firman Allah :
”Barangsiapa mentaati Rasul berarti dia mentaati Allah” [QS. An-Nisaa’ : 80].
”Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].
”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” [QS. Al-Ahzab : 36].
”Apa-apa yang disampaikan Rasul kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah…” [QS. Al-Hasyr : 7].
Sehubungan dengan ayat terakhir ini (QS. Al-Hasyr : 7), ada kejadian yang menakjubkan dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu yaitu bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepadanya kemudian berkata kepadanya : “Kamukah yang berkata bahwa Allah melaknat namishaat ( = wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanaamishaat ( = wanita yang dicabut rambut alisnya) dan waasyimaat ( = wanita yang membuat tato) ?”. Ibnu Mas’ud menjawab,”Ya, benar”. Perempuan tadi berkata,”Aku telah membaca Kitabullah dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan”. Maka Ibnu Mas’ud menjawab,”Jika kamu betul-betul membacanya, niscaya engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca :
”Apa-apa yang disampaikan Rasul kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah…” (QS. Al-Hasyr : 7).
Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Allah melaknat An-Naamishaat…..” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Tidak Cukup Pengertian Bahasa Saja untuk Memahami Al-Qur’an
Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasannya tidak mungkin seorang memahami Al-Qur’an walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya jika tidak dibantu dengan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik qauliyyah maupun fi’liyyah. Karena dia tidak mungkin lebih alim atau lebih mahir dalam bahasa Arab daripada para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang Al-Qur’an turun dengan bahasa mereka dan pada waktu tersebut belum tercampur bahasa ‘ajam, awam, dan lahn (kesalahan bahasa). Namun walaupun demikian, mereka para shahabat telah salah dalam memahami ayat-ayat yang telah lewat, ketika mereka hanya bersandar dengan bahasa mereka saja.
Atas dasar itu jelaslah bahwasannya seseorang jika semakin alim dalam sunnah, dia lebih pantas untuk memahami Al-Qur’an dan mengambil istinbath hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh tentang sunnah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menganggap sunnah dan tidak pula meliriknya sama sekali ? Oleh karena itu sudah merupakan suatu kaidah yang disepakati oleh ahli ilmu bahwasannya Al-Qur’an ditafsirkan dengan As-Sunnah
[1], kemudian dengan perkataan shahabat…..dan seterusnya.
Dari sini jelas bagi kita sebab-sebab kesesatan tokoh-tokoh Ahli Kalam dulu dan sekarang serta perbedaan mereka dengan as-salafush-shalih radliyallaahu ‘anhum dalam keyakinan-keyakinan mereka terutama dalam hukum-hukum mereka, karena jauhnya ahlul-kalam dari Sunnah dan dangkalnya pengetahuan mereka tentang Sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat tentang shifat (Allah) dan yang lainnya dengan akal dan nafsu mereka.
Betapa indahnya perkataan dalam kitab Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah halaman 212 cetakan ke-4 : “Bagaimana mungkin kita berbicara tentang pokok agama orang yang tidak menerima agamanya dari Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil dari Kitabullah tetapi tidak menerima penafsiran Kitabullah dari hadits-hadits Rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para shahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar. Karena para shahabat tidak hanya meriwayatkan matan Al-Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar Al-Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajarinya dengan makna-maknanya. Barangsiapa tidak menempuh jalan mereka berarti berbicara dengan pikirannya sendiri. Barangsiapa berbicara dengan pikirannya dan sangkaannya sendiri tentang agama Allah ini, serta tidak menerimanya dari Al-Kitab, dia berdosa walaupun kebetuln benar. Barangsiapa mengambil Kitab dan Sunnah, dia mendapatkan pahala walaupun salah (dalam berijtihad). Tetapi jika benar, akan dilipatkan pahalanya”.
Kemudian berkata di halaman 217 : “Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tunduk pepada perintahnya dan menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang bathil yang dinamakan ma’qul (logis), atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat-pendapat manusia dan sampah-sampah pikiran mereka di atasnya. Kita menyendirikan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam berhukum, patuh, tunduk, sebagaimana kita mentauhidkan Allah subhaanahu wa ta’ala dalam ibadah, ketundukan. Kehinaan, inabah, dan tawakal.
Kesimpulannya : Sesungguhnya wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan Al-Qur’an dengan As-Sunnah dari sisi kewajiban mengambil dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya bersama-sama. Karena ini adalah penjamin mereka agar tidak berpaling ke kiri dan ke kanan. Agar mereka tidak mundur dengan kesesatan sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan :
”Aku tingalkan pada kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga Haudl” [Diriwayatkan oleh Malik dan Al-Hakim, dengan sanad hasan].
--
Comments
Post a Comment