Hukum memakai Hijab
Pertanyaan: Pak ustadz apakah Wajib hukumnya bagi setiap wanita muslim mengenakan Jilbab ? karena ada sebagian orang yg berpendapat bahwa itu hanya budaya Arab saja dan ada juga yg berpendapat hukum itu hanya berlaku pada masa Rasulullah saja seperti poligami, yang untuk kondisi saat ini Jilbab itu tidak diharuskan lagi. Atas jawabannya terima kasih Wassalammu'alaikum wr wb Jawaban: A. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, " Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim). Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya...


Comments
Post a Comment