Hukum memakai Hijab

Pertanyaan:

Pak ustadz apakah Wajib hukumnya bagi setiap wanita muslim mengenakan Jilbab ? karena ada sebagian orang yg berpendapat bahwa itu hanya budaya Arab saja dan ada juga yg berpendapat hukum itu hanya berlaku pada masa Rasulullah saja seperti poligami, yang untuk kondisi saat ini Jilbab itu tidak diharuskan lagi.
Atas jawabannya terima kasih

Wassalammu'alaikum wr wb

Jawaban:



A. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, " Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim). Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.



Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut.

a. Alquran surah An-Nur ayat 31

"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (hijab) ke dadanya...."



Ayat ini menegaskan empat hal:

1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.


Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut.

Menurut Ibnu Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja, beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

4. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hijab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.


b. Hadis riwayat Aisyah r.a.

bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).



Hadis ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.


Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.



Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat salat saja atau ketika hadir dipengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah dahulu...." (Al-Ahzab: 33).



Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah perilaku jahiliah. Konteks ayat di atas ditujukan untuk istri-istri Rasulullah. Namun, keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah.



Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan, "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafaz sebuah dalil dan bukan kekhususan, sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab)." "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu.



Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Syarat-Syarat Pakaian Penutup Aurat Wanita



Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Tidak tipis dan transparan.

3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).

4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.

5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

B. Adapun masalah hijab atau batasan pergaulan laki-laki dan wanita yang bukan mahram, maka tidak boleh atau haram bersentuhan, berdua-duaan atau khalwat, haram saling pandang-pandangan, kecuali untuk khitbah atau melamar, haram berbincang-bincang yang mengundang syahwat, kecuali masalah belajar atau taklim atau muamalah. Sekian, wallahu a'lam.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (33:36)

Mohamad Joban

Comments

  1. lalu bagaimana hukum cadar..??

    ReplyDelete
  2. Terimakasih sudah mampir... untuk hukum cadar coba deh kunjungi web ini http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/batasan-aurat-wanita-kewajiban-cadar-niqah.htm

    ReplyDelete
  3. Anonymous11:23 AM

    Pak ustadz, cuman ngingetin aja, jangan paksakan arti hadits....
    Intinya lebih utama menyamarkan dada bagi wanita daripada menutup rambutnya. tetepi jaman sekarang dibalik, pelanggaran dimana-mana, pakai jilbab ketat dengan baju dan celana ketat. jadi sekali lagi saya ingatkan, menyamarkan lekuk tubuh terutama dada lebih utama dari menutup rambut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. haikal2:40 AM

      anonymus:
      sesuatu yang sudah menjadi satu hukum dan ketetapan Allah tidak ada toleransi kecuali Allah sendirilah yang memberi toleransi itu!!! tidak ada tawar menawar

      Delete
    2. Jazakallah atas jawabannya. Arti jilbab dalam surat (Al-Ahzab: 59). Jilbab bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), kecuali wajah dan telapak tangan, bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (kerudung). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Dan syarat2nya sudah jelas diatas. Terimakasih atas komentarnya.

      Delete
  4. Assalamu'alaikum..gan izin copas,insyalloh untuk keperluan syiar...jazakumulloh........

    ReplyDelete
  5. assalammualaikum.. ustad aku mau tanya apa hukumnya buat perempuan yg suka lepas pasang hijab? trus pakai hijab hanya karna mau menutup rambutnya yg jelek bukan karna allah swt? terimakasih:) walaikumsalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam, maaf saya bukan ustadz hanya sharing ilmu saja. Hukum nya sudah jelas bahwa memakai jilbab yaitu menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan adalah wajib bagi muslimah. Bisa di maklumi teman2 yang masih lepas pasang hijab, karena mungkin masih proses pembelajaran. kita doakan saja supaya bisa istiqomah memakai hijab nya dan juga niat nya karena Allah.

      Delete
  6. Assalamu'alaikum
    Pak ustadz izin copas ya pak..
    makasih..

    ReplyDelete
  7. Assalamu'alaikum
    Pak ustadz izin copas ya pak.
    terima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Doa Majelis

Kupenuhi PanggilanMu ya Allah

Perjuangan seorang ibu "Titi Marsutji Binti Iskak" (Part 1)