Dental Implant bolehkah ?

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ustadz Joban yg saya hormati, dari anggota IMAAM Muslimah kembali mengirimkan pertanyaan sbb:

Apakah secara islam diperbolehkan melakukan "Dental Implant"?
yaitu menanam (mengimplant) suatu benda didalam gusi untuk dalam waktu yang lama atau permanent sifatnya.
Bagaimana jika seseorang melakukan implant sesuatu dalam tubuh (untuk maksud kesehatan atau lainnya) dan orang tersebut meninggal dunia, apakah benda itu harus dikeluarkan dari dalam tubuh sebelum dikuburkan?

Demikian dan Terimakasih atas kebaikan ustadz menjawab.

Wassalamu'alaikum wr wb.

Jawaban:

Assalamualaikum
Hukum Dental Implent adalah baik untuk sementara atau permanent hukumnya mubah.. Demikian juga ketika wudu, atau mandi janabah (mandi besar) tidak perlu dicabut dulu. Juga setelah mati tidak perlu dicabut.
Rasulullah SAW pernah membolehkan salah seorang shahabat yang hidungnya terpotong dalam peperangan menggantikannya dengan perak. Rupanya karena tidak tahan lama, maka beliau (SAW) membolehkan unutuk menggantikannya dengan emas.

والله أعلم

Comments

Popular posts from this blog

Doa Majelis

Kupenuhi PanggilanMu ya Allah

Jodohku-Dibalik Perjuangan Seorang Ibu "Titi Marsutji Binti Iskak" (Part 3)