Tentang Nazar
Saya ingin bertanya tentang kasus di bawah ini : Ada 3 bersaudara, sebut saja A,B dan C. Suatu ketika C sakit hingga kondisinya kritis. Alhamdulillah beberapa bulan kemudian C sembuh seperti sedia kala. Ternyata tanpa sepengetahuan A, saat si C sakit, si B telah bernadzar akan menyembelih 2 ekor kambing jika si C sembuh. Sampai saat ini si B belum memenuhi nadzarnya karena alasan ekonomi. Si A bermaksud mengambil sebagian tanggung jawab memenuhi nadzar tersebut dengan menyumbang 1 ekor kambing, dengan demikian si B hanya perlu menyembelih 1 kambing saja. Apakah cara tersebut diperbolehkan? Terima kasih sebelumnya atas jawaban pencerahannya, Pak Ustadz. Wassalamualaykum wrwb MMArkansas Jawaban Assalamualaikum Pertama Nazar adalah termasuk ibadah yang wajib dilaksanakan. Namun kalau orang yg bernazar itu tidak mampu, dia boleh untuk menangguhkan nazar sampai dia mampu. Kalau ada orang lain yang bisa memenuhi nazarnya boleh saja, dan hutang nazar orang itu selesai. Naumun kalau nazarnya b